Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Mobil dengan BPKB Palsu, 2 Pria di Bandarlampung Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 05:17:00 WIB
Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung
Doni Atmaja (lingkaran merah), tersangka pembuat dokumen palsu ditangkap polisi. (FOTO: iNews/RUSLAN AS)
Advertisement . Scroll to see content

"Mereka (para pemesan) biasa memesan untuk dibuatkan dokumen seperti ijazah, SIM, STNK, sertifikat kelembagaan, surat, akta cerai, dan buku nikah," kata tersangka Doni Atmaja.

Untuk satu dokumen palsu, ujar tersangka Doni, dipatok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp300.000. "Dalam sehari saya bisa membuat 10 lembar dokumen palsu," ujar Doni Atmaja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Doni Atmaja mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6  tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut