Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Tetapkan 3 Petinggi Khilafahtul Muslimin Tersangka Kasus Prokes 

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:10:00 WIB
Polda Lampung Tetapkan 3 Petinggi Khilafahtul Muslimin Tersangka Kasus Prokes 
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan tiga petinggi Khilafahtul Muslimin (KM) sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka kasus tindak pidana pelanggaran prokes. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kegiatan itu juga tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung," katanya.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut