Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Tetapkan 3 Petinggi Khilafahtul Muslimin Tersangka Kasus Prokes 

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:10:00 WIB
Polda Lampung Tetapkan 3 Petinggi Khilafahtul Muslimin Tersangka Kasus Prokes 
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan tiga petinggi Khilafahtul Muslimin (KM) sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka kasus tindak pidana pelanggaran prokes. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan tiga petinggi Khilafahtul Muslimin (KM) sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung, mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka masing-masing berinisial AQB dari Khalifah Khilafahtul Muslimin, C alias AB dari Amir wilayah Bandarlampung dan ZI Amir wilayah Lampung Selatan.

"Ketiganya diperiksa atas pelanggaran Prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan," kata Reynold, Kamis (14/10/2021).

Reynold menambahkan, pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, pada Selasa (12/10/2021). Sebelum dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan pemeriksaan swab Antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga orang tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut