Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa dan Bawa Kabur 2 Ponsel, Residivis di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Senin, 03 Mei 2021 - 12:44:00 WIB
Perkosa dan Bawa Kabur 2 Ponsel, Residivis di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Residivisi kambuhan di Lampung Timur ditangkap polisi karena perkosa perempuan dan curi ponsel(Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kedianya kemudian mampir di area perkebunan sawit, dikawasan Labuhan Ratu. Di sana, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," katanya.

Usai melampiaskan nafsunya, kata Wawan, pelaku sempat membawa kabur tas korban yang berisi dua ponsel. Korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut