Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa dan Bawa Kabur 2 Ponsel, Residivis di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Senin, 03 Mei 2021 - 12:44:00 WIB
Perkosa dan Bawa Kabur 2 Ponsel, Residivis di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Residivisi kambuhan di Lampung Timur ditangkap polisi karena perkosa perempuan dan curi ponsel(Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial NE (36) asal Lampung Timur, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap perempuan berinisial TM (43).

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, NE merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

"Pelaku ini residivis, dia diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pencurian," kata Wawan, Senin (3/5/2021).

Wawan melanjutkan, pelaku diduga memperkosa TM warga Kecamatan Way Jepara. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa berawal saat korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut