Pencocokan Lahan PTPN VII, PN Blambangan Umpu Diduga Salah Lokasi Letak Tanah
Tiga titik ditunjukkan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) di lokasi kebun dan satu lokus pengambilan data di Kantor Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan yang berjarak 19,5 kilometer dari lokasi tanah objek perkara. Pada semua titik yang ditunjukkan oleh pihak PT BMM.
Kuasa Hukum PTPN VII Satrya Aditama menegaskan jika lahan itu bukan yang dimaksud. “Ini bukan lahan yang dimaksud dalam surat perintah yang menyebut Lahan Seluas 320,35 hektare yang terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar," kata Kuasa Hukum PTPN VII Satrya Aditama, Senin (27/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut Satrya mengatakan, Panitera PN Blambangan Umpu dalam konstatering perkara ini telah salah lokasi letak tanah.
"Ini adalah lahan kami yang kami peroleh pada 1984 secara sah dan hingga saat ini masih tercatat sebagai aset negara yang dikelola PTPN VII. Sedangkan yang ditunjuk oleh PN Blambangan Umpu dalam perkara ini adalah lahan yang berada di Kampung Kaliawi, bukan di sini,” katanya.
Pernyataan Satrya tidak mendapat sanggahan dan Tim Panitera dari PN Blambangan Umpu hanya mencatat statemen dan sikap PTPN VII. Sementara PT BMM tidak memberi jawaban atau argumentasi.