Pencocokan Lahan PTPN VII, PN Blambangan Umpu Diduga Salah Lokasi Letak Tanah
LAMPUNG, iNews.id - Proses konstatering (pencocokan) lahan PTPN VII seluas 320 hektare yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Kamis (23/11) diduga salah lokasi. Bahkan kegiatan itu nyaris berujung bentrok.
Pasalnya, dalam proses tersebut, Tim PN Blambangan Umpu diduga telah salah lokasi letak tanah terhadap tanah objek perkara.
Berdasarkan isi Surat Undangan Konstatering Nomor: W9-U9/991/HK.02/XI/2023 tanggal 13 November 2023 tertulis Tim diperintah untuk melakukan konstatering objek lahan seluas 320 hektare di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
Sedangkan, fakta di lapangan objek lahan yang dicocokkan berada 19,5 Km dari Kampung Kaliawi dan harus melewati tiga kampung lainnya.
Meski negosiasi berlangsung cukup alot, namun menghasilkan kesepakatan. Tim Panitera PN Blambangan Umpu akhirnya diperbolehkan melakukan tugasnya, namun tetap dalam pengawasan para pihak.