Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan, Pelaku Sakit Hati
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 15:32:00 WIB
Pembunuh Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Terancam Hukuman Mati
Salam Prayitno pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Lampung Selatan. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Senar pancing dan golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban kini telah disita dan diamankan sebagai barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Langkah selanjutnya, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Proses saat ini masih melengkapi berkas kasusnya untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut