Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Pembayaran Denda 2 Perkara Korupsi, Kejari Bandarlampung Terima Rp700 Juta

Rabu, 08 Februari 2023 - 06:11:00 WIB
Pembayaran Denda 2 Perkara Korupsi, Kejari Bandarlampung Terima Rp700 Juta
Kejari Bandarlampung menerima uang Rp700 juta. Uang tersebut sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi. (Ira Widyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima uang sebesar Rp700 juta. Uang tersebut sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi.

Pertama dari perkara korupsi Benih Jagung dengan terpidana mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto sebesar Rp500 juta dan yang kedua dari rekanan Sulaiman pada perkara land clearing Bandara Raden Inten II sejumlah Rp200 juta.

"Total Rp700 juta dari dua perkara kami terima hari ini dan sudah disetorkan ke Bank, kami mengapresiasi langkah dan niat untuk membayar denda," kata Kajari Bandarlampung Helmi Hasan, Rabu (8/2/2023). 

Helmi menambahkan, untuk uang pengganti kerugian negara dari perkara benih jagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandarlampung telah menyita gudang beras dan rumah milik Imam Mashuri pada 2022 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut