Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Pringsewu, Mobil Pikap Tabrak Motor Tewaskan 2 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Bullying Siswi SMP di Pringsewu Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum

Senin, 21 April 2025 - 19:36:00 WIB
Pelaku Bullying Siswi SMP di Pringsewu Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum
Pelaku bullying siswi SMP di Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebagai anak beerhadapan dengan hukum. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dijelaskan Candra, meski telah berstatus ABH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA yang masih berusia 13 tahun tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan,” ungkap Candra.

Namun demikian, Candra menegaskan, proses hukum terhadap remaja berinisial IA tersebut tetap dilanjutkan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut