Niat Bayar Utang,Oknum Tenaga Honorer di Mesuji Tembak Warga Pakai Senpi Rakitan
Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:15:00 WIB
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu butir amunisi aktif berkaliber 9 milimeter, serta satu selongsong peluru.
“Kami masih mendalami asal muasal senjata api rakitan yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki