Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat
Advertisement . Scroll to see content

Napi Anak Terpidana Pembunuhan Polisi di Lampung Tengah Kabur dari Penjara

Senin, 20 Mei 2024 - 15:24:00 WIB
Napi Anak Terpidana Pembunuhan Polisi di Lampung Tengah Kabur dari Penjara
Ilustrasi napi anak terpidana pembunuhan polisi di Lampung Tengah kabur dari penjaraa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Narapidana berinisial AEA (17) seorang anak berhadapan hukum (ABH) melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan polisi dengan korban anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Remaja asal Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (7/5/2024). Sejak putusan yang bersangkutan ditahan di LPKA Masgar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi napi kabur dari penjara. Sebab dia sedang berada di luar kota dalam rangka dinas.

Sorta  kemudian meminta untuk mengonfirmasikan hal tersebut kepada Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas). 

"Saya sedang di luar kota. Silakan koordinasi dengan Kalapas atau dengan Kadivpas informasinya," ujar Sorta kepada iNews, Senin (20/5/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut