Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Musnahkan Barang Bukti, Bea Cukai Bandarlampung Bakar 29 Juta Batang Rokok Ilegal 

Selasa, 28 September 2021 - 15:16:00 WIB
Musnahkan Barang Bukti,  Bea Cukai Bandarlampung Bakar 29 Juta Batang Rokok Ilegal 
Dirjen Bea Cukai Bandarlampung musnahkan barang bukti rokok ilegal (Andres Afandi/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Serta barang impor ilegal berupa barang elektronik, benih tanaman dan majalah pronografi bernilai Rp1,6 miliar," kata dia.

Lebih lanjut Esti mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp32,4 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp21,3 miliar.

Atas penindakan ini, bea cukai Bandarlampung telah menindak lanjuti perkara sesuai dengan pelanggaran masing-masing dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut