Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Pringsewu Perkosa Perempuan Bersuami
Saat ritual, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung lalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang bersembunyi dalam tubuh korban.
“Merasa ada kejanggalan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tidak memiliki kemampuan supranatural. Modus tersebut sengaja dilakukan agar korban percaya dan menuruti keinginannya.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan peralatan ritual saat terjadi pemerkosaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw