Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:41:00 WIB
Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kecurangan ini melibatkan unsur pemerintahan dari kecamatan, kelurahan hingga tingkat rukun tetangga (RT) di dalam lingkup pemerintahan Kota Bandarlampung untuk mempengaruhi pemilih dalam proses pilkada.

Majelis hakim juga mendiskualifikasi serta membatalkan pleno KPU yang menetapkan pasangan Eva-Dedi sebagai pemenang.

"Membatalkan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 03. Memerintahkan KPU Kota Bandarlampung membatalkan putusan KPU Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pemilihan," kata Fatikhatul.

Sebelumnya, paslon nomor urut 03 Eva Diwana-Dedi Amarullah merupakan paslon walikota dan wakil kota terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut