Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:41:00 WIB
Majelis Sidang Bawaslu Diskualifikasi Paslon Wali Kota Terpilih Bandarlampung
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor tiga, Eva Dwiana-Dedi Amarullah. Mereka dinyatakan terbukti melakukan kecurangan terustruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Bandarlampung 2020.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa menjanjikan atau memberikan uang atau lainnya untuk mempengaruhi penyelnggara pemilu atau pemilih," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu, Fatikhatul Khoiriyah, di Bandarlampung, Rabu (6/1/2021).

Sidang ini mengabulkan permohonan paslon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Sidang putusan ini digelar setelah majelis hakim memeriksa saksi, saksi ahli dari barang bukti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut