Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panik Disergap Polisi, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Lompat dari Lantai 2 Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba yang Hendak Jual Sabu

Jumat, 09 Desember 2022 - 16:50:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba yang Hendak Jual Sabu
Ilustrasi polisi tangkap residivis kasus narkoba yang hendak jual sabu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di lokasi kejadian. 

Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu.  

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku SDR dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya berinisial E  (DPO) dengan harga Rp.400.000," katanya, Jumat (9/12/2022).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," tegasnya.  

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut