Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lampung, Berawal Laporan Masyarakat

Rabu, 23 November 2022 - 19:13:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lampung, Berawal Laporan Masyarakat
Dua pengedar narkoba di Lampung ditangkap polisi usai pesta sabu. (Foto: Indra Siregar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dari keterangan kedua tersangka, sambungnya, sabu dibeli dengan harga Rp700.000, diduga separuhnya akan dijual dan sisanya dipakai.  

Polisi telah mengetahui dari mana para pelaku membeli sabu, saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penjualnya.

“Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut