Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lampung, Berawal Laporan Masyarakat

Rabu, 23 November 2022 - 19:13:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lampung, Berawal Laporan Masyarakat
Dua pengedar narkoba di Lampung ditangkap polisi usai pesta sabu. (Foto: Indra Siregar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Tanggamus, Lampung. Kedua pelaku yakni YK (33), dan TR, mereka ditangkap di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Sabtu (19/11/2022) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi menceritakan kronologi penangkapan dua pengedar narkoba tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan peredaran sabu di rumah pelaku TR.

Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap kedua pelaku.

“Kedua tersangka ditangkap usai mengonsumsi sabu di rumah YK pada Sabtu, 19 November 2022 pukul 19.30 WIB,” katanya, Rabu (23/11/2022).   

Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.66 gram, bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, 5 pipet, sumbu dan 2 handphone (HP). 

“Barang bukti Narkotika diamankan berada di atas meja dan alat hisap berada di dinding tidak jauh dari meja tersebut,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut