Kirim Konten Asusila gegara Utang Tak Dibayar, Debt Collector Koperasi Ditangkap
Sabtu, 20 Mei 2023 - 15:08:00 WIB
“Kami langsung tindaklanjuti laporan korban,” katanya.
Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” ucapnya.
Atas perbuataannya, pelaku YW dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.
Editor: Donald Karouw