Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, dari Narkoba hingga Senpi

Jumat, 21 Juli 2023 - 15:17:00 WIB
Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, dari Narkoba hingga Senpi
Kejari Bandarlampung saat memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Kejari Bandarlampung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti dari 281 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti ini meliputi berbagai macam narkotika, senjata api berikut amunisi, kosmetik ilegal hingga bahan bom peledak ikan hasil penanganan perkara periode 24 Desember 2022-20 Juli 2023.

"Pemusnahan ini sebetulnya kegiatan rutin, tetapi untuk dua triwulan kami lakukan sekaligus. Ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63," ujar Kepala Kejari Bandarlampung Helmi Hasan, Kamis (20/7/2023).

Helmi menyebutkan detail jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu 435 gram, ganja 4 kg, pil ekstasi 347 gram dan psikotropika 287 butir. Termasuk barang bukti kosmetik, jamu dan obat-obatan berbagai macam merek. 

Selain itu dimusnahkan 7 pucuk senjata api (senpi) berikut 13 butir amunisi alias peluru aktif hingga senjata tajam (sajam). 

"Ada juga barang bukti elektronik seperti handphone berbagai macam merek dan pakaian serta tas juga bahan peledak jenis bom ikan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut