Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandarlampung
Jumat, 30 Juli 2021 - 10:14:00 WIB
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata Ali.
Perkara tersebut juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin yang telah divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkaranya juga telah mempunyai hukum tetap.
Dalam kasus ini, Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari nilai anggaran.
Editor: Donald Karouw