Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandarlampung

Jumat, 30 Juli 2021 - 10:14:00 WIB
Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandarlampung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang  jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata Ali.

Perkara tersebut juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin yang telah divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkaranya juga telah mempunyai hukum tetap.

Dalam kasus ini, Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari nilai anggaran.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut