Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandarlampung
Selain itu juga ada kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.050.000.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya.
Selain itu kata dia, juga dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Syahroni dengan cara memasukkannya ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Dalam amar putusan, terpidana juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.
Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35.100.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.