Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandarlampung

Jumat, 30 Juli 2021 - 10:14:00 WIB
Kasus Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandarlampung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ke Rutan Kelas IA Bandarlampung. Penahanan ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya yakni mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Syahroni. Mereka menjadi terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Dormian melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi pada Kamis (29/7/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Ali di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Terpidana Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut