Kapolda Lampung Ingatkan Provokator Pembakaran Polsek Candipuro Serahkan Diri
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Arsyad mengatakan, Polda Lampung akan menegakkan hukum kepada para pelaku yang telah merusak fasilitas negara itu.
"Tentu kejadian itu sangat disesalkan. Bagaimana pun perbuatan perusakan itu pelanggaran hukum," katanya.
Saat ini Polres Lampung Selatan sudah menangkap delapan orang diduga pelaku dan mereka masih diperiksa. Mereka berinsial DT bin W (40), warga Desa Beringin Kencana; ASB (16), warga Desa Beringin Kencana, dan SH (36), warga Desa Titiwangi.
Kemudian, S bin K (29), warga Desa Sinar Pasemah; JH bin S (23), warga Desa Cinta Mulya); AS bin N (37), warga Desa Candirejo), MS bin M (26), warga Desa Beringin Kencana, dan AS bin S (35), warga Desa Titi Wangi.
Pembakaran ini bermula dari kedatangan sekitar 20 warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, ke Kantor Polsek Candipuro, Selasa (18/5/2021). Kedatangan mereka terkait maraknya kasus pencurian dengan kekerasan sampai pencurian kendaraan bermotor di sana.
Mereka ingin menemui kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya kejahatan itu. Mereka ditemui kepala Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Candipuro karena kapolsek sedang berdinas ke Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro.
Pejabat Polsek Candipuro itu meminta kepada warga untuk sabar karena polisi akan bertindak secara tegas terhadap para penjahat itu. Namun, warga Kecamatan Candipuro lain yang sudah tidak dapat lagi mereredam emosinya langsung melempari Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Candipuro dan membakar gedung itu.
Editor: Maria Christina