Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Relawan Capres, Dokter ASN di RSUD Abdul Moeloek Disanksi KASN

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:51:00 WIB
Jadi Relawan Capres, Dokter ASN di RSUD Abdul Moeloek Disanksi KASN
dr Zam Zanariah Ibrahim yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek Lampung dijatuhi sanksi karena menjadi relawan capres Anies Baswedan. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada dr Zam Zanariah Ibrahim yang bertugas di RSUD Abdul MoeloekBandarlampung. Dia terbukti menjadi relawan calon presiden (capres) Anies Baswedan.

Zam Zanariah Ibrahim adalah seorang dokterASN yang bertugas sebagai dokter fungsional. Dia terbukti melanggar  Pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.

Berdasarkan surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima iNews.id, Jumat (26/5/2023), disebutkan bahwa dr Zam diberikan sanksi sedang atas pelanggaran yang dilakukannya karena ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023.

"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas ASN di antaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia sudah paham atas aturan tersebut," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.

"Selain itu dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut