Istri Minta Cerai, Suami Sakit Hati lalu Culik dan Perkosa Anak Tiri Berulang Kali
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang suami yang kesal karena hendak diceraikan istri menculik anak tiri. Selama dalam penculikan, korban yang merupakan bocah perempuan 9 tahun diperkosa pelaku berulang kali.
Identitas pelaku yakni berinisial DY (41) warga Gisting, Kabupaten Tanggamus. Dia menculik anak tirinya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung lalu dibawa ke Jakarta.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan ibu korban berinisial KM (37). Disebutkan pelaku telah menculik anak sejak 24 Januari lalu.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung selidiki dan menangkap pelaku di sebuah tempat kos wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujar Dennis saat ekspos kasus di Mapolresta Bandarlampung, Senin (6/2/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi saat korban sedang bermain bersama rekan-rekannya di rumah sang nenek di Bandarlampung.