Imigrasi Deportasi 3 WNA China-Jepang Undangan Pemkab Tulang Bawang Barat, Kok Bisa?
Kamis, 08 Agustus 2024 - 20:16:00 WIB
Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ketiga orang tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni izin tinggal tidak sesuai keperluannya.
Tyas berharap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi sampai melibatkan pemerintah.
"Kami meminta semua pihak dapat berkordinasi terlebih dahulu jika mengudang warga negara asing ke daerah. Untuk semua warga dapat melaporkan ke petugas bila mengetauhi kecurigaan adanya orang luar negeri," katanya.
Editor: Donald Karouw