Hidup Sendiri, Pria Paruh Baya di Pringsewu Cabuli Anak 5 tahun
Senin, 04 Desember 2023 - 16:00:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencabuli korban. Terakhir dilakukan pada pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
“Tersangka mencauli korbankarena tidak kuat menahan nafsu birahi. Dia hidup seorang diri,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi