Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi
Advertisement . Scroll to see content

Hidup Sendiri, Pria Paruh Baya di Pringsewu Cabuli Anak 5 tahun

Senin, 04 Desember 2023 - 16:00:00 WIB
Hidup Sendiri, Pria Paruh Baya di Pringsewu Cabuli Anak 5 tahun
Polisi menunjukkan tersangka pencabulan anak di Pringsewu, Lampung. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencabuli korban. Terakhir dilakukan pada pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.

“Tersangka mencauli korbankarena tidak kuat menahan nafsu birahi. Dia hidup seorang diri,” ujarnya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut