Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:42:00 WIB
Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum, Robiul mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/1/2021).

"Ketua KPU Bandarlampung dan saya bersama Wakil Divisi Hukum Hamami sedang di Jakarta sekarang dan lagi berkonsultasi dengan 'helpdesk' Divisi Hukum KPU RI guna persiapan sidang MK hari Kamis," ucap dia.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hal ini berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut