Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:42:00 WIB
Gugatan Paslon Eva-Deddy Dikabulkan MA, Begini Kata KPU Bandarlampung
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan dikabulkannya gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Kami sebagai termohon menyatakan hingga sampai saat ini belum menerima secara resmi salinannya dari Panitera TUN MA," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, Kamis (28/1/2021).

Dedy menambahkan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135A ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka KPU juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut