Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yoshua

Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:33:00 WIB
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yoshua
Kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan status tersangka kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id – Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhanBrigadir J. Penetapan status tersangka tersebut diapresiasi positif keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ferdy Sambo sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS (Ferdy Sambo) jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).

Dia mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.

Selain itu, kata dia, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini.

Ramos menilai Pasal 340 pantas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut