Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yoshua
JAMBI, iNews.id – Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhanBrigadir J. Penetapan status tersangka tersebut diapresiasi positif keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ferdy Sambo sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS (Ferdy Sambo) jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Dia mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.
Selain itu, kata dia, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini.
Ramos menilai Pasal 340 pantas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan.