Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kasat Andri Gustami Ngaku Jadi Kurir Narkoba sebatas Penyamaran, Hakim: Kamu Pembual

Jumat, 12 Januari 2024 - 10:01:00 WIB
Eks Kasat Andri Gustami Ngaku Jadi Kurir Narkoba sebatas Penyamaran, Hakim: Kamu Pembual
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2024). (Foto: MPI/Ira W)Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat menjalani sidang di Pengadilan Nege
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi pernyataan Andri tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah markas kepolisian di Indonesia hanya sebatas Polres Lampung Selatan. Sehingga hakim menilai terdakwa telah melangkahi struktur institusi seperti Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sampai Mabes Polri. 

"Di atas saudara (Andri) kan ada Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian Mabes Polri. Jadi dipikiran saudara sendiri, ini untuk mengecilkan kepolisian itu hanya ada level Polres Lampung Selatan saja," ujar Anggota Majelis Hakim Samsumar Hidayat.

Selanjutnya Hakim membacakan Pasal 75 huruf J Undang-Undang narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (penyamaran). 

"Anda tahu kan kalau syarat undercover itu, bahkan penjahat pun tidak tahu kalau Kamu seorang polisi. Tetapi ini tidak, mereka (terdakwa lain di jaringan narkotika) tahu kalau terdakwa ini seorang polisi, malah berpangkat. Ini kan sudah menyalahi aturan, apalagi Anda tidak dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan atasan Anda," katanya lagi.

Dengan begitu, lanjut Hakim, alasan yang disampaikan terdakwa hanyalah bualan semata untuk menutupi tindak pidana yang telah diperbuat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut