Eks Kasat Andri Gustami Ngaku Jadi Kurir Narkoba sebatas Penyamaran, Hakim: Kamu Pembual
Menanggapi pernyataan Andri tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah markas kepolisian di Indonesia hanya sebatas Polres Lampung Selatan. Sehingga hakim menilai terdakwa telah melangkahi struktur institusi seperti Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sampai Mabes Polri.
"Di atas saudara (Andri) kan ada Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian Mabes Polri. Jadi dipikiran saudara sendiri, ini untuk mengecilkan kepolisian itu hanya ada level Polres Lampung Selatan saja," ujar Anggota Majelis Hakim Samsumar Hidayat.
Selanjutnya Hakim membacakan Pasal 75 huruf J Undang-Undang narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (penyamaran).
"Anda tahu kan kalau syarat undercover itu, bahkan penjahat pun tidak tahu kalau Kamu seorang polisi. Tetapi ini tidak, mereka (terdakwa lain di jaringan narkotika) tahu kalau terdakwa ini seorang polisi, malah berpangkat. Ini kan sudah menyalahi aturan, apalagi Anda tidak dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan atasan Anda," katanya lagi.
Dengan begitu, lanjut Hakim, alasan yang disampaikan terdakwa hanyalah bualan semata untuk menutupi tindak pidana yang telah diperbuat.