Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kadis LH Bandarlampung Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Jumat, 22 September 2023 - 16:54:00 WIB
Eks Kadis LH Bandarlampung Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Retribusi Sampah
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah divonis 6 tahun penjara kasus korupsi retribusi sampah. (Foto: Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah dengan pidana penjara 6 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi retribusi sampah.

Vonis tesebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (21/9/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan.

Sahriwansah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sahriwansah dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, Namun vonis denda Sahriwansah lebih rendah, karena JPU menuntut dia dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebani Sahriwansah dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4.395.800.000 yang telah dikurangi dalam bentuk pengembalian ke kas negara Rp2.695.200.000.

Dengan demikian uang pengganti yang dibebankan kepada Sahriwansah sebesar Rp1.700.600.00.

"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Lingga.

Terhadap vonis tersebut, baik Sahriwansah maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sahriwansah menjalani sidang putusan secara terpisah dengan dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Haris Fadillah, dan mantan Bendahara Pembantu Hayati. 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut