Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, 2 Warga Tanggamus Diciduk Polisi

Selasa, 15 November 2022 - 08:26:00 WIB
Edarkan Sabu, 2 Warga Tanggamus Diciduk Polisi
Polisi menangkap dua pengedar sabu di Tanggamus, Lampung. (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Barang bukti tersebut ditemuka saat penggeledahan berada di dalam kamar dibawah meja rumah tersangka AS,” katanya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian.

“Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut