Driver Ojol di Bandarlampung Ditangkap Bawa Sabu, Ngaku Dapat Giveaway
Jumat, 14 Juni 2024 - 15:14:00 WIB
Menurutnya usai terpilih mendapat hadiah giveway, admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di seputaran Gang Permata atau lokasi penangkapan tersebut.
“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan,” ucapnya.
Kurmen mengungkapkan lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba. Sebab banyak orang asing yang datang tanpa tujuan jelas, masyarakat sekitar menjadi resah.
Akibat perbuatannya, driver ojol ini dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dia ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw