Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 8 Tahun Penjara, Oknum Polisi Cabul di Lampung Utara Terancam Dipecat

Kamis, 09 September 2021 - 17:58:00 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Oknum Polisi Cabul di Lampung Utara Terancam Dipecat
Oknum anggota Polres Lampung Utara divonis delapan tahun penjara atas kasus asusila terhadap bidan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Oknum anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU terdakwa kasus asusila terhadap bidan divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (9/9/2021). 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap oknum polisi itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Sidang putusan yang diketuai Muamar dilakukan secara virtual.

Kasi Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, Rajes Mizandi, mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan asusila terhadap korban berinisial MW, bidan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Setelah dibacakan ketua majelis, baik terdakwa, kuasa hukum maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut," kata dia.

Supianto perwakilan dari kelurga korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 di tempat MW berkerja. FHU datang langsung membawa paksa korban, lalu pada pukul 17.15 WIB korban dipulangkan kembali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut