Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Komika Lampung Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 10 Desember 2023 - 16:53:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Komika Lampung Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara
Komika Lampung Aulia Rakhman resmi jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Foto: MPi)
Advertisement . Scroll to see content

Umi melanjutkan, setelah video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia.

"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ungkapnya. 

Sebelumnya, komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. 

Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023) lalu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut