Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Tahun Ini Nama Bayi Baru Lahir Wajib Lebih dari 2 Kata

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:30:00 WIB
Catat! Tahun Ini Nama Bayi Baru Lahir Wajib Lebih dari 2 Kata
Ilustrasi bayi (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelasakan dalam aturan Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3) yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan.

"Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca," kata dia.

Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Adapun poin yang tertuang dalam aturan itu antaranya, Pasal 4 ayat 2 berbunyi, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan, yaitu. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut