Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Tahun Ini Nama Bayi Baru Lahir Wajib Lebih dari 2 Kata

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:30:00 WIB
Catat! Tahun Ini Nama Bayi Baru Lahir Wajib Lebih dari 2 Kata
Ilustrasi bayi (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Salah satunya nama bayi baru lahir harus lebih dari dua kata.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera mengimbau warga agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.

"Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022," kata Perdana Putera, Rabu (18/5/2022).

Dia menambahkan, aturan baru itu terbit 11 April 2022. Aturan ini baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring.

"Kami juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke Desa melalui Kecamatan." kata dia.

Selain itu, ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut