Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan
Advertisement . Scroll to see content

Buron 2 Tahun, Menantu Kuras Harta Mertua di Tanggamus Ditangkap di Yogyakarta

Minggu, 18 April 2021 - 22:25:00 WIB
Buron 2 Tahun, Menantu Kuras Harta Mertua di Tanggamus Ditangkap di Yogyakarta
Polres Tanggamus menangkap RSF menantu yang mencuri sertifikat tanah mertua di Apartemen Kota Yogyakarta. (Foto: MNC Portal/Jimi Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

TANGGAMUS, iNews.id - Ibu muda berinisial RSF warga Tanggamus, Lampung  yang telah ditetapkan tersangka pencurian sertifikat tanah dan BPKB kendaraan milik mertuanya ditangkap polisi..

RSF ditangkap di apartemen Malioboro City, Kota Yogyakarta, DIY bersama teman pria idaman lain (PIL), 14 April 2021 lalu. 

RSF sebelumnya buron dua tahun dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus itu dilaporkan mertuanya Farizal Indra (62) warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus pada 2018 lalu. 

Akibat perbuatan RSF, korban yang tak lain mertuanya sendiri mengalami kerugian hingga sebesar Rp1 miliar. Diketahui, RSF sudah digugat cerai oleh suaminya di Pengadilan Agama Kota Agung.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pencurian yang dilakukan RSF terjadi pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda Pekon Terbaya. Barang yang dilaporkan dicuri antara lain BPKB mobil Toyota Avanza dan sertifikat tanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut