Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan
Advertisement . Scroll to see content

Buron 2 Tahun, Menantu Kuras Harta Mertua di Tanggamus Ditangkap di Yogyakarta

Minggu, 18 April 2021 - 22:25:00 WIB
Buron 2 Tahun, Menantu Kuras Harta Mertua di Tanggamus Ditangkap di Yogyakarta
Polres Tanggamus menangkap RSF menantu yang mencuri sertifikat tanah mertua di Apartemen Kota Yogyakarta. (Foto: MNC Portal/Jimi Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

“BPKB tersebut diagunkan oleh pelaku ke lising di Telukbetung, Bandarlampung. Pada 2017 tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban masing-masing sertifikat rumah di perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandarlampung dan Blok J No 79 Kemiling Bandarlampung. Dua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atas nama orang lain,” katanya, Minggu (18/4/2021).

Pada 29 oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp1 miliar.

“Tersangka RSF dijerat dengan Pasal 367 jucnto Pasal 362. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut