Buron 2 Tahun, Menantu Kuras Harta Mertua di Tanggamus Ditangkap di Yogyakarta
Minggu, 18 April 2021 - 22:25:00 WIB
“BPKB tersebut diagunkan oleh pelaku ke lising di Telukbetung, Bandarlampung. Pada 2017 tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban masing-masing sertifikat rumah di perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandarlampung dan Blok J No 79 Kemiling Bandarlampung. Dua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atas nama orang lain,” katanya, Minggu (18/4/2021).
Pada 29 oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp1 miliar.
“Tersangka RSF dijerat dengan Pasal 367 jucnto Pasal 362. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki