BNNP Lampung Bongkar Kasus Penyelundupan Ganja 52 Kg Jaringan Lapas
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membongkar penyelundupan ganja jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Dua pelaku ditangkap yakni Fajarudin (36), warga Lampung dan Arif Mustakim (35) asal Banten.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Suwasono menjelaskan, narkoba tersebut berasal dari Kota Binjai, Sumatra Utara.
“Selain meringkus dua pelaku, kami juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni warga binaan di Lapas Kelas II A Kalianda,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Dia mengungkapkan, kedua warga binaan yang diamankan bernama Heri (36) dan Irwan Sitompul (46).
“Mereka statusnya sebagai pegendali. Jadi mereka inilah yang menyuruh agar kedua pelaku mengambil barang itu ke Binjai, Sumatra Utara,” ujarnya.