Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 97,6 Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh China
Advertisement . Scroll to see content

Awas Kena Tilang, Ini Batas Kecepatan di Tol Trans Sumatera

Jumat, 24 September 2021 - 03:20:00 WIB
Awas Kena Tilang, Ini Batas Kecepatan di Tol Trans Sumatera
Pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Lampung - Sumsel memberlakukan batas kecepatan maksimal dan miniml untuk mencegah kecelakaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Yoni menambahkan, sesuai Aturan UU Lalu Lintas, batas kecepatan kendaraan di tol maksimal 100 km per jam, sementara batas minimumnya 60 km per jam.

"Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mengikuti aturan ini. Imbauan terkait batas kecepatan maksimum dan minimun sudah kami cantumkan di layar VMS, banner, sosial media HK dan di semua gerbang tol dan rest area Tol Terpeka," katanya.

Sementara Kanit 4 Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, AKP Yuniarta mengatakan, dari operasi penggunaan speed gun, ada beberapa pengendara yang kedapatan melebihi batas maksimum. Di antaranya 120 km/jam hingga 150 km/jam. Para pengendara ini pun dikenakan sanksi tilang di rest area 172.

"Teknisnya, ada petugas kami yang melakukan penembakan speed gun 10 km sebelum masuk ke rest area ini. Data penembakan itu langsung dikirim ke petugas yang ada disini," kata AKP Yuniarta.

"Data yang masuk lalu kita cocokkan kemudian dilakukan penindakan (tilang). Ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang selama ini palig banyak karena melebihi kecepatan," ujarnya.

Razia kecepatan ini juga digabungkan dengan operasi mengantuk atau microsleep yang selama ini rutin digelar HK.

Para pengendara yang mengantuk diarahkan untuk beristirahat di rest area. Para sopir dan penumpang lalu mendapat kopi dan makanan gratis.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut