Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

2 Bulan Jadi DPO, Mantan Kepala Desa di Tanggamus Ditangkap Kasus Penipuan

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:07:00 WIB
2 Bulan Jadi DPO, Mantan Kepala Desa di Tanggamus Ditangkap Kasus Penipuan
Polres Tanggamus menangkap mantan kepala desa DPO kasus penipuan. (Foto: iNews/Indra Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kuitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kepada petugas, tersangka MP mengakui telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.

“Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj Kakon,” ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut