Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Tempat Karaoke Batam

Rabu, 07 Agustus 2019 - 16:45:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Tempat Karaoke Batam
Ilustrasi prostitusi. (Foto: AFP).
Advertisement . Scroll to see content

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memaksa para korban yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu menawarkan paket sekali kencan kepada pelanggan," ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita bukti transaksi, selembar voucher, kunci kamar hotel, tiga unit ponsel, uang tunai Rp2,6 juta, alat kontrasepsi bekas pakai, dan enak orang wanita pemandu lagu nyaris tanpa busana.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut