KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Rabu, 06 Februari 2019 - 03:03:00 WIB
”Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Kedua kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Menurut Nilanto, dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Editor: Zen Teguh