Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Korban Salah Tangkap, Iskandar ST Ketua DPW Nasdem Sumut Akan Tempuh Jalur Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Diskriminasi Rasial, Ketua Partai NasDem Tanjungpinang Jadi Tersangka

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:35:00 WIB
Kasus Diskriminasi Rasial, Ketua Partai NasDem Tanjungpinang Jadi Tersangka
Ketua Partai NasDem Tanjungpinang Bobby Jayanto. (Foto: Antara/Nikolas Panama)
Advertisement . Scroll to see content

TANJUNGPINANG, iNews.id - Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Ketua Partai NasDem Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial BJ sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Penetapan status ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pelapor dan terlapor, termasuk saksi ahli, dan pengumpulan barang bukti, Kamis (22/8/2019).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, BJ ditetapkan tersangka usai hasil gelar perkara. Penyidik berkeyakinan dua alat bukti dalam perkara BJ sudah terpenuhi sehingga statusnya dari saksi naik menjadi tersangka.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan kembali meminta keterangan tersangka. "Kami akan meminta keterangan tersangka," ujarnya, di Tanjungpinang, Selasa (22/8/2019).

Terkait perdamaian antara BJ dan pelapor, Efendri menegaskan jika kasus tersebut bukan delik aduan, melainkan pidana murni yang diatur dalam Undang-Undang Khusus tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BJ harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah Raja Mansyur Razak, yang mewakili empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkannya ke Polres Tangjungpinang pada Selasa (11/6/2019). Dia dilapor atas tuduhan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Keempat LSM itu yakni LSM Gagak Hitam, Cindai, Zuriat Kerabat Kerajaan Lingga dan Garda Fisabilillah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut