TANJUNGPINANG, iNews.id - Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Ketua Partai NasDem Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial BJ sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Penetapan status ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pelapor dan terlapor, termasuk saksi ahli, dan pengumpulan barang bukti, Kamis (22/8/2019).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, BJ ditetapkan tersangka usai hasil gelar perkara. Penyidik berkeyakinan dua alat bukti dalam perkara BJ sudah terpenuhi sehingga statusnya dari saksi naik menjadi tersangka.
MRP Papua Barat Minta Polri Tangkap Pelaku Ujaran Rasial di Surabaya
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan kembali meminta keterangan tersangka. "Kami akan meminta keterangan tersangka," ujarnya, di Tanjungpinang, Selasa (22/8/2019).
Terkait perdamaian antara BJ dan pelapor, Efendri menegaskan jika kasus tersebut bukan delik aduan, melainkan pidana murni yang diatur dalam Undang-Undang Khusus tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
BJ harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah Raja Mansyur Razak, yang mewakili empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkannya ke Polres Tangjungpinang pada Selasa (11/6/2019). Dia dilapor atas tuduhan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Keempat LSM itu yakni LSM Gagak Hitam, Cindai, Zuriat Kerabat Kerajaan Lingga dan Garda Fisabilillah.