Bakamla Tangkap 2 Kapal yang Diduga Terlibat Perdagangan BBM Ilegal di Tanjung Sauh Kepri
BATAM, iNews.id – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dengan kapal patroli Catamaran 503 kembali mengamankan dua kapal yang diduga terlibat perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam. Kedua kapal telah diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla RI Laksma Bakamla Parimin Warsito mengatakan, kapal Tug Boat (TB) BSP III dan KM AB ditangkap di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satgassus Trisula Bakamla sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.
Menurut Laksma Parimin Warsito, saat diperiksa, Tug Boat (TB) BSP III sedang mengisi BBM jenis solar ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga. “Atas aktivitas itu, dapat diduga kapal telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Parimin yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (11/12/2019).
Dari pengakuan nakhoda Tug Boat BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter atau 8 ton yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari Pertamina. Akibatnya, perusahaan PT BSP III dirugikan.
Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono mengatakan, adapun kronologi kejadiannya, KKM Tug Boat BSP III dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari Tug Boat BSP III. Kemudian disepakati jual beli BBM secara ilegal seharga Rp5.000 per liter.